Pasal 62M
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB IV
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Untuk mendukung pencapaian tujuan pendirian BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), BUMN dapat membentuk Anak Usaha BUMN. (2) BUMN dapat memiliki saham dengan hak istimewa pada Anak Usaha BUMN. (3) Pembentukan Anak Usaha BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams memenuhi persyaratan antara lain: a. menyusun kajian kelayakan usaha terkait pendirian Anak Usaha BUMN; dan b. sektor usaha Anak Usaha BUMN diutamakan berkaitan dengan sektor usaha yang dikembangkan oleh perusahaan induk.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 62M UU 1/2025 →