CekPHK

Pasal 67A

Berlaku

UU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB IV

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Satuan pengawasan intern mempunyai tugas: a. membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, serta memberikan saran perbaikan; b. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada hu.ruf a kepada direktur utama; dan c. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan. 115. Ketentuan . . . SK No 252629 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 71 115. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 67 ↑ Daftar Pasal Pasal 68 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 67A UU 1/2025 →