Pasal 86J
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB VIII
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Dalam hal tidak ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah tentang pembubaran Perum, sisa kekayaan hasil likuidasi disetorkan ke kas negara. Pasal 86K . . . SK No 252614 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 86 Pasal 86K (1) Perum yang sudah dinyatakan bubar hanya dapat melakukan perbuatan hukum untuk melakukan pemberesan kekayaan dalam proses likuidasi. (2) Pemberesan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencatatan dan pengumpulan kekayaan; b. penentuan tata cara pembagian kekayaan; c. pembayaran kepada para kreditor; d. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada Menteri; dan e. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 86J UU 1/2025 →