Pasal 86M
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB IX
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Presiden dapat memberikan hak monopoli kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN untuk memproduksi dan/atau memasarkan barang dan/ atau jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dalam rangka kepentingan negara dan/atau hal lain yang berdasarkan pertimbangan Presiden. (2) Ketentuan . . SK No 252613 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 87 (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian hak monopoli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 156. Bab IX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: SUMBER DAYA MANUSIA 157. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 86M UU 1/2025 →