Pasal 87E
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB IXC
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) BUMN, Anak Usaha BUMN, dan turunannya wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. (2) Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta lembaga lain; dan b. pembinaan masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada. (3) Sumber dana pembinaan dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dan pembinaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penyisihan sebagian laba bersih BUMN pada tahun anggaran sebelumnya; b. anggaran kegiatan yang diperhitungkan sebagai biaya pada BUMN dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau c. sumber . . SK No 252609 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 91 c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pembinaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh BUMN yang bersangkutan dan dapat bekerja sama dengan pihak lain. (5) BUMN dalam batas kepatutan dapat memberikan donasi untuk amal atau tujuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri. 163. Di antara Bab IXB dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IXC sehingga berbunyi sebagai berikut: PENYELESAIAN PERSELISIHAN BADAN USAHA MILIK NEGARA 164. Di antara Pasal 87E dan Pasal 88 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 87F sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 87E UU 1/2025 →