CekPHK

Pasal 121

Berlaku

UU 1/2026 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pei{Yesuaian Pidana · BAB III

Catatan: Pei{Yesuaian Pidana
(1) Pidana denda untuk Korporasi dijatuhi paling sedikit kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh UndangUndang. (2) Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan: a. pidana penjara di bawah 7 (tqiuh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VI; b. pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII; atau c. pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VIII. (3) Dalam hal Korporasi dijatuhi pidana denda kategori VIII dan hakim menilai bahwa pidana denda yang dijatuhkan belum cukup untuk mencapai tqiuan pemidanaan, hakim dapat menjatuhkan pidana denda paling banyak l0% (sepuluh persen) dari keuntungan tahunan Korporasi pada tahun keuangan sebelum putusan dijatuhkan. 22. Ketentuan . . . SK No273857A PTIESIDEN REPUBUK INDONESIA -2322. Ketenluan Pasal 132 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 120 ↑ Daftar Pasal Pasal 132 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 121 UU 1/2026 →