CekPHK

Pasal 238

Berlaku

UU 1/2026 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pei{Yesuaian Pidana · BAB III

Catatan: Pei{Yesuaian Pidana
(1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perda hanya dapat memuat ancaman pidana denda paling banyak kategori III. (3) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Perda dapat memuat ancaman sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula dan sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. teguran lisan; b. teguran . . . SK No 273843 A BUK INDONESIA -9b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. pencabutan sementara izin; f. pencabutan tetap izin; g. denda administratif; dan/ atau h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR l TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Pasal VII Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 lentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

↑ Daftar Pasal Pasal 3 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 238 UU 1/2026 →