CekPHK

Pasal 299

Berlaku

UU 1/2026 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pei{Yesuaian Pidana · BAB III

Catatan: Pei{Yesuaian Pidana
Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan saksi dan/ atau Korban yang sedang dilindungi dalam suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 34. Ketentuan Pasal 3OO diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 297 ↑ Daftar Pasal Pasal 30O →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 299 UU 1/2026 →