Pasal 3
BerlakuUU 11/2025 — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe Di Provinsi Sui,Awesi Utara · BAB II
Catatan: Kabupaten Kepulauan Sangihe Di Provinsi Sui,Awesi Utara
Kabupaten Kepulauan Sangihe terdiri atas 15 (lima belas) Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Tabukan Utara; b. Kecamatan Nusa Tabukan; c. Kecamatan Manganitu Selatan; d. Kecamatan Tatoareng; e. Kecamatan Tamako; f. Kecamatan Manganitu; g. Kecamatan Tabukan Tengah; h. Kecamatan Tabukan Selatan; i. Kecamatan Kendahe; j. Kecamatan Tahuna; k. Kecamatan Tabukan Selatan Tengah; l. Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara; m. Kecamatan Tahuna Barat; n. Kecamatan Tahuna Timur; dan o. Kecamatan Kepulauan Marore. Pasal 4... SK No273352A REPUEUK INDONESIA -4Pasal 4 (1) Kabupaten Kepulauan Sangihe mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Negara Republik Filipina; b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Maluku; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Sulawesi. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 3 UU 11/2025 →