CekPHK

Pasal 62

Berlaku

UU 13/2003 — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan · BAB IX

Catatan: Ketenagakerjaan
10 of 32 3/5/2010 1:19 AM www.djpp.depkumham.go.id UU 13-2003 file:///D:/My%20AutoRun%20Projects/PUU%2000-07/2003/UU%2... Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 61 ↑ Daftar Pasal Pasal 63 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 62 UU 13/2003 →