Pasal 112A
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah · BAB IX
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(l) Presiden menetapkan keadaan luar biasa atau kondisi darurat bagi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (21 Keadaan luar biasa atau kondisi darurat meliputi: a. bencana alam; b. perang; c. huru-hara; d. pandemi; dan e. keadaan lainnya yang mengancam keselamatan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. (3) Dalam hal keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan skema Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah setelah mendapat persetqiuan DPR RL (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai skema Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. 96. Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 112A UU 14/2025 →