Pasal 123A
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah · BAB IX
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Setiap Orang yang menyalahgunakan wewenang dalam mengalihkan nomor porsi dan/ a'tau kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116A dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI. 105. Ketentuan Pasd 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 123A UU 14/2025 →