CekPHK

Pasal 18

Berlaku

UU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
1) Visa haji Indonesia terdiri atas: a. visa haji kuota; dan b. visa haji nonkuota. l2l Warga negara Indonesia yang mendapatkan visa haji ( nonkuota sebagais14114 dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib: a. berangkat melalui PIHK; atau b. melaporkan visa dan paket layanan kepada Menteri. (3)PrHK. . . SK No269179A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA _ 15_ (3) PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang menggunakan visa haji nonkuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib: a. membuat perjanjian tertulis dengan jemaah; dan b. melapor kepada Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai visa haji nonkuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. 21. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 16 ↑ Daftar Pasal Pasal 2O →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 18 UU 14/2025 →