CekPHK

Pasal 53

Berlaku

UU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah sesuai dengan standardisasi bimbingan dan pendampingan. (21 KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan kepada Jemaah Haji dan Jemaah Umrah yang memerlukan jasa KBIHU. (3) Menteri melakukan pengawasan secara berkala terhadap KBIHU yang melakukan bimbingan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 52. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 52 ↑ Daftar Pasal Pasal 54 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 53 UU 14/2025 →