Pasal 53
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah sesuai dengan standardisasi bimbingan dan pendampingan. (21 KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan kepada Jemaah Haji dan Jemaah Umrah yang memerlukan jasa KBIHU. (3) Menteri melakukan pengawasan secara berkala terhadap KBIHU yang melakukan bimbingan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 52. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 53 UU 14/2025 →