Pasal 7
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Jemaah Haji berkewaj iban: a. mendaftarkan diri ke kantor Kementerian di b. c. d. 9 kabupaten/ kota bagi Jemaah Haji Reguler sesuai dengan domisili; mendaftarkan diri ke Kementerian melalui PIHK pilihan jemaah bagi Jemaah Haji Khusus; membayar Bipih yang disetorkan ke BPS Bipih; dan memenuhi persyaratan dan mematuhi ketentuan dalam penyelenggaraan Ibadah Haji. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 7 UU 14/2025 →