Pasal 27
BerlakuUU 16/2025 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Catatan: Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS. (21 Dalam hal kepala BP BUMN bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris ditetapkan oleh kepala BP BUMN. 35. Penjelasan Pasal 278 diubal: sebagaimana tercantum dalam penjelasan. 36. Ketentuan . . . SK No 265832 A FRESIDEN BLIK INDONESIA -2636. Ketentuan Pasal 27C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 27 UU 16/2025 →