CekPHK

Pasal 38

Berlaku

UU 16/2025 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara

Catatan: Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Kepala BP BUMN memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha Perum yang diusulkan oleh Direksi Perum. (21 Kebijakan pengembangan usaha Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Direksi Perum kepada kepala BP BUMN setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas. (3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan tujuan Perum yang bersangkutan. 40. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 37 ↑ Daftar Pasal Pasal 39 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 38 UU 16/2025 →