Pasal 3AH
BerlakuUU 16/2025 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Catatan: Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Dewan Komisaris Holding Investasi terdiri atas 1 (satu) komisaris utama dan paling sedikit 1 (satu) anggota Dewan Komisaris dan 1 (satu) anggota Dewan Komisaris independen. (21 Anggota Dewan Komisaris independen berasal dari unsur profesional. 19. Ketentuan Pasal 3AI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 3AH UU 16/2025 →