HukumWaris

Pasal 3AH

Berlaku

UU 16/2025 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara

Catatan: Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Dewan Komisaris Holding Investasi terdiri atas 1 (satu) komisaris utama dan paling sedikit 1 (satu) anggota Dewan Komisaris dan 1 (satu) anggota Dewan Komisaris independen. (21 Anggota Dewan Komisaris independen berasal dari unsur profesional. 19. Ketentuan Pasal 3AI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 3AE ↑ Daftar Pasal Pasal 3AI →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 3AH UU 16/2025 →