CekPHK

Pasal 43F

Berlaku

UU 16/2025 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara

Catatan: Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Masa jabatan anggota Direksi Perum ditetapkan oleh kepala BP BUMN. 49. Ketentuan Pasal 43G diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 43E ↑ Daftar Pasal Pasal 43G →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 43F UU 16/2025 →