CekPHK

Pasal 56

Berlaku

UU 16/2025 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara

Catatan: Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dilakukan oleh kepala BP BUMN. 55. Ketentuan Pasal 56A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 43M ↑ Daftar Pasal Pasal 56A →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 56 UU 16/2025 →