Pasal 86K
BerlakuUU 16/2025 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Catatan: Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Perum yang sudah dinyatakan bubar hanya dapat melakukan perbuatan hukum untuk melakukan l2l pemberesan kekayaan dalam proses likuidasi. Pemberesan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi: a. pencatatan dan pengumpulan kekayaan; b. penentuan tata cara pembagian kekayaan; c. pembayaran kepada para kreditor; d. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada kepala BP BUMN; dan e. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan. 82. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 86K UU 16/2025 →