Pasal 12
BerlakuUU 17/2025 — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara
Catatan: Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara
(1) DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat {21 huruf c direncanakan sebesar puluh tujuh (seratus lima Rp I 57.089.978.7 1 1.OO0,OO triliun delapan puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah), terdiri atas: a, DAK fisik; b. DAK nonlisik; dan Hibah kepada Daerah. Pengalokasian DAK frsik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam mempeduangkan program pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal daerah dan kinerja daerah, serta tata kelola keuangan negara yang baik. Pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengimplementasikan kebijakan afirmatif. c. t2t (3) (4)DAK. . . SK No2645994 PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -20(4) (s) (6) DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar RpS.O0O.O0O.OOO'OO0'00 (lima triliun rupiah). DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp149.343.290.901.0OO,00 (seratus empat puluh sembilan triliun tiga ratus empat putuh tiga miliar dua ratus sembilan puluh juta sembilan ratus satu ribu rupiah). Hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar (dua triliun tujuh ratus Rp2.746.687.810.000,00 empat puluh enam miliar enam ratus delapan puluh tqiuh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 12 UU 17/2025 →