Pasal 2O
BerlakuUU 17/2025 — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara
Catatan: Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara
(1) Perubahan anggaran Belanja Negara berupa: a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari b. c. d. e. f. g. h. i. j. SK No264592A PNBP termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum; perubahan anggaran belanja yang bersumber dari perhitungan PNBP tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada otorita ibu kota nusantara dan/ atau perhitungan sisa klaim asuransi BMN tahun anggaran sebelumnya; perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk Pinjaman baru; pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk penanggulangan bencana; perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan; perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggu.langan bencana; perubahan anggaran cadangan kompensasi dalam program pengelolaan belanja lainnya; pergeseran dari Bagian Anggaran 999'08 (bendahara umum negara pengelolaan belanja anggaran bagian ke lainnya) Kementerian/ t embaga atau sebaliknya dan/ atau pergeseran antarsubbagian anggaran dalam Bagran Anggaran 999 (BA BUN); pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu bagian anggaran; perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian/ Lembaga; k. pergeseran . . . PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -27 - k. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) bagian anggaran yang bersumber dari rupiah mumi untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional; 1. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (in eligible expendihrel atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/ atau hibah luar negeri; m. pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian n. o. restrukturisasi Kementerian/Lembaga; pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama; dan perubahan anggaran belanja dalam rangka pembayaran tunggakan tahun sebelumnya/ kewajiban Pemerintah, ditetapkan oleh Pemerintah. (2) (3) (4) (s) SK No 264591 A Pemerintah dapat melakukan pinjaman baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk penanggulangan bencana. Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran berupa perubahan pagu Pemberian Pinjaman akibat dari lanjutan, percepatan penarikan Pemberian Pinjaman, dan pengesahan atas Pemberian Pinjaman yang telah closing date, ditetapkan oleh Pemerintah. Perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan/ atau pendapatan hibah yarrg bersumber dari pinjaman / hibah termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah closing date, ditet:;pkan oleh Pemerintah. Perubahan anggaran Belanja Negara berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri, ditetapkan oleh Pemerintah. (6) Pencairan . . ' REPUELIK INDONESIA -28 (6) t7t Pencairan Rupiah Murni Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lambat tanggal 3l Mxet2O26. Pelaksanaan perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ralryat melalui alat kelengkapan DPR RI yang khusus menangani urusan di bidang anggaran untuk mendapatkan rekomendasi, kecuali perubahan anggaran tertentu. (8) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)' ayat l2l, ayat (3), ayat {41, dan ayat (5), dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan latau laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun2026.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 2O UU 17/2025 →