Pasal 34
BerlakuUU 17/2025 — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara
Catatan: Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara
(1) SK No264582A Pemerintah mengalokasikan pembiayaan investasi kepada: a. Badan Layanan Umum lembaga manajemen aset negara dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang dan/ atau dana cadangan dalam rangka pengadaaa tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional dan pengelolaan aset Pemerintah lainnYa; b. Badan Layanan Umum badan pengelola dana lingkungan hidup dengan tujuan pembentukan dana abadi, dana jangka panjang, dan/ atau dana cadangan dalam rangka percepatan rehabilitasi mangrove, pengembangan kegiatan sektor pariwisata, dan/atau kegiatan penanggulangan bencana; dan c. operator . . ' PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -37- c. operator Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Investasi Pemerintah. t2l Tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dapat ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian/Lembaga dengan menggunakan mekanisme pengesahan belanja modal. (3) Kegiatan rehabilitasi mangrove, pengembangan kegiatan sektor pariwisata, dan/atau kegiatan penanggulangan bencana se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetaPkan dan dicatat sebagai kegiatan Kementerian/ Lembaga dengan mekanisme pengesahan belanja atau mekanisme pembiayaan. (41 Dalam hal anggaran pengesahan belanja Yang Kementerian/Lembaga oleh dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum tersedia, dapat dilakukan penyesuaian belanja negara. (s) Pelaksanaan pengesahan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), serta penyesuaian Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan Pemerintah dalam laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun berkenaan. (6) Penerimaan kembali dari pinjaman pemerintah daerah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional digunakan sebagai dana Investasi Pemerintah untuk pemberian pinjaman kepada Badan Layanan Umum, badan usaha, dan / atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Investasi Pemerintah kepada operator Investasi 17) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikenakan tingkat imbat hasil investasi lebih rendah dari tingkat bunga. yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pasal 35. . . SK No264581A REPUBLIK INOONESIA -38Pasal 35 (1) 12t BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk disirtat<an menjadi tambahan modal badan usaha milik negara atau perseroan terbatas / badan hukum lainnya yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara, ditetapkan menjadi PMN pada badan, usaha miiik negara atau perseroan terbatas / badan hukum lainnya yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara tersebut. Ketentuan mengenai tatz- cara penetaPan PMN untuk BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk disertakan menjadi tambahan modal badan usaha milik negara atau perseroan terbatas / badan hukum lainnya yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN' (3) Pemerintah melakukan penambahan PMN yang berasal dari dana tunai dan piutang negara pada badan usaha milik negara llembaga lbadan hukum lainnya. (4) (s) Dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha badan usaha milik negara dan badan hukum lainnya, Pemerintah melakukan Penambahan PMN yang berasal dari BMN melalui mekanisme pemindahtanganan BMN sesuai dengan ketentuan peraturafl perundang-undangan. Dalam rangka pelaksanaan fungsi frskal, Menteri Keuangan dapat mengusulkan PMN pada badan usaha - milik negara tertentu yang dibentuk untuk menjalankan fungsi dan tugas sebagai alat fiskal (.liscal tools) atau kendaraan misi khusus (special mi;ssion (6) uehiclel kepada Komisi yang membidangi urusan keuangan negara pada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatlan Persetujuan. PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I ylng merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 36. . ' SK No264580A I,RESIDEN REPUBLIK INDONESIA -39Pasal 36 (1) Pemerintah dalam mengurus kekayaan negara yang dipisahkan dan dikelola oleh badan usaha milik negara atau badan lainnya, akan meningkatkan dan mengoptimalkan manfaat ekonomi, sosial, memperkuat rantai produksi dalam negeri, meningkatkan daya saing, serta memperkuat penguasaan pasar dalam negeri. l2t Pemerintah dalam menangani kekayaan negara yang dipisahkan dan dikelola oleh badan usaha milik negara, atau badan lainnya, agar menjaga aset yang bersumber dari cabang-cabang produksi yang penting dan mengu.asai hajat hidup orang banyak serta aset bumi, air, dan kekayaan di dalamnya, tetap dikuasai oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk mengoptimalkan pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan, penyelesaian piutang pada badan usaha milik negara dilakukan: a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perseroan terbatas dan badan usaha milik negara; b. memperhatikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; dan c. Pemerintahmelakukanpengawasanpenyelesaian piutang pada badan usaha milik negara tersebut. Pasa1 37 (1) Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara' l2t Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/ atau audit penerimaan negara' Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan/ atau audit penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 38... SK No 264638 A FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -40_
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 34 UU 17/2025 →