Pasal 47
BerlakuUU 17/2025 — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara
Catatan: Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara
(1) Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2O26 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2025. SK No264631A (2)Rincian... REPUEUK INDONESIA -47Rincian APBN, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berisikan rincian program, kegiatan, klasifikasi rincian keluaran (outputi, keluaran (orttputl, rincian jenis belanja, serta kerangka pengeluaran jangka menengah (KPJM) untuk belanja Pemerintah Pusat, dan/ atau pengaturan earmarking belanja dalam rangka menghadapi ancaman terhadap dan/ atau instabilitas sistem keuangan. (3) Menteri keuangan menetapkan standardisasi keluaran (outpu| dan hasil (outamel dari Belanja Negara serta (2t kriteria yang jelas terkait output/ outome, untuk mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat guna dan tepat sasaran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta menciptakan kemudahan akses atas pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, pekerjaan, dan/ atau bantuan dari Pemerintah.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 47 UU 17/2025 →