Pasal 6
BerlakuUU 17/2025 — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara
Catatan: Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp666-274.237.000,O0 (enam ratus enam puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah). Pasal 7... SK No 264605 A REPUBLIK INDONESIA -t4Pasal 7 Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp3.842.728.369.47 |.OOO,O0 (tiga kuadriliun delapan ratus empat puluh dua triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), terdiri atas: a. anggaran belanja Pemerintah Pusat; dan b. anggaran TKD.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 6 UU 17/2025 →