SimulasiVonis

Pasal 17A

Berlaku

UU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB VI

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif Usaha Pariwisata kepada Pelaku Usaha Pariwisata baik insentif liskal maupun insentif nonfiskal. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIA DAYA TARIK WISATA

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 17 ↑ Daftar Pasal Pasal 17El →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 17A UU 18/2025 →