HukumWaris

Pasal 17C

Berlaku

UU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB XII

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
Huruf a Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata budaya" adalah Daya Tarik Wisata yang berbasis nilai budaya, tradisi, sejarah, atau warisan suatu masyarakat yang dapat memberikan pengalaman belajar tentang kehidupan, adat istiadat, seni, dan sejarah masyarakat setempat. Daya tarik ini seringkali melibatkan peninggalan sejarah atau kebudayaan yang diwariskan secara turun-temurun. Contoh: candi, peninggalan sejarah, museum, situs budaya, festival budaya. Huruf b Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata alam' adalah Daya Tarik Wisata yang berbasis alam meliputi unsur-unsur ekosistem alam seperti bentang alam, flora dan fauna, serta fenomena alam lainnya yang memiliki nilai daya tarik untuk tujuan Wisata. Contoh: gunung, hutan, taman nasional, taman bumi, perkebunan, pertanian, pantai, perairan laut, danau, sungai, air terjun, dasar laut. Huruf c Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata buatan" adalah Daya Tarik Wisata yang diciptakan secara khusus oleh manusia untuk memberikan pengalaman rekreasi atau hiburan bagi Wisatawan. Contoh: taman hiburan, pusat perbelanjaan, waterpark, arena olahraga, museum, kebun binatang, monumen.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 17B ↑ Daftar Pasal Pasal 17E →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 17C UU 18/2025 →