Pasal 17L
BerlakuUU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB VID
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan data dan informasi Kepariwisataan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Pemerintah membentuk, mengelola, dan mengembangkan sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagai satu data Pariwisata nasional. (3) Sistem . . . SK No271098A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2t(3) Sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. DestinasiPariwisata; b. Daya Tarik Wisata; c. Kawasan Strategis Pariwisata; d. jenis Wisata; e. Usaha Pariwisata' f. kelembagaanPariwisata; g. Sumber Daya Manusia Pariwisata; h. perilaku Wisatawan; i. statistik kunjungan Wisata; dan j. data lain terkait Kepariwisataan. (4) Sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan Kepariwisataan. (5) Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PARIWISATA BERBASIS MASYARAKAT LOKAL Bagian Kesatu Umum
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 17L UU 18/2025 →