Pasal 17O
BerlakuUU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB VID
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
Dalam mengembangkan Destinasi Pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17N ayat (1), masyarakat dapat membentuk desa Wisata atau kampung Wisata. Bagian SK No271099A FRESIDEN REPUEUK INDONESIA -22Bagran Kedua Desa Wisata atau Kampung Wisata
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 17O UU 18/2025 →