Pasal 1lP
BerlakuUU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB XII
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
Yang dimaksud dengan "arah perkembangan Pariwisata dunia" adalah perubahan dan perkembangan dalam perilaku dan preferensi Wisatawan serta gaya atau mode perjalanan yang sedang populer di masa sekarang dan memengaruhi Industri Pariwisata secara global.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 1lP UU 18/2025 →