Pasal 40
BerlakuUU 35/2009 — Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika · BAB VI
Catatan: Narkotika
(1) Industri Farmasi tertentu hanya Narkotika kepada: a. pedagang besar farmasi tertentu; b. apotek; c. sarana penyimpanan sediaan tertentu; dan d. rumah sakit. dapat menyalurkan farmasi pemerintah (2) Pedagang . . . www.djpp.depkumham.go.id - 17 - (3) Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada: a. pedagang besar farmasi tertentu lainnya; b. apotek; c. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu; d. rumah sakit; dan e. lembaga ilmu pengetahuan; Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada: a. rumah sakit pemerintah; b. pusat kesehatan masyarakat; dan c. balai pengobatan pemerintah tertentu.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 40 UU 35/2009 →