HukumWaris

Pasal 66

Berlaku

UU 35/2009 — Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika · BAB XI

Catatan: Narkotika
BNN provinsi dan BNN kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) merupakan instansi vertikal. Pasal 67 . . . www.djpp.depkumham.go.id - 25 Pasal 67 (2) (3) BNN dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris utama dan beberapa deputi. Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membidangi urusan: a. bidang pencegahan; b. bidang pemberantasan; c. bidang rehabilitasi; d. bidang hukum dan kerja sama; dan e. bidang pemberdayaan masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja BNN diatur dengan Peraturan Presiden. gun da ng an (1) Pe ru nd an Bagian Kedua Pengangkatan dan Pemberhentian

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 65 ↑ Daftar Pasal Pasal 68 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 66 UU 35/2009 →