Pasal 151
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara PidanaDicabut
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang. Nomor pasal berisi salinan berbeda tidak ditampilkan: 77.
285 dari 287 pasal tersedia · sebagian pasal belum ber-teks di sumber
(1) Pengadilan tinggi memutus sengketa wewenang mengadili antara dua pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan dalam daerah hukumnya.
(2) Mahkarnah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir-semua sengketa tentang wewenang mengadili :
a. antara pengadilan dari satu lingkungan peradilan dengan pengadilan dari lingkungan peradilan yang lain;
b. antara dua pengadilan negeri yang berkedudukan dalam daerah hukum pengadilan tinggi yang berlainan;
c. antara dua pengadilan tinggi atau lebih.
Salinan PDF BPHN; hasil ekstraksi PDF.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 151 →