Pasal 220
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara PidanaDicabut
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang. Nomor pasal berisi salinan berbeda tidak ditampilkan: 77.
285 dari 287 pasal tersedia · sebagian pasal belum ber-teks di sumber
(1) Tiada seorang hakim pun diperkenankan mengadili suatu perkara yang ia sendiri berkepentingan, baik langsung maupun tidak langsung,
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hakim yang bersangkutan, wajib mengundurkan diri baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukumnya.
(3) Apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat mengenai hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pejabat pengadilan yang berwenang yang menetapkannya.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam makna ayat tersebut di atas berlaku bagi penuntut umum.
Salinan PDF BPHN; hasil ekstraksi PDF.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 220 →