SimulasiVonis

Pasal 250

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara PidanaDicabut

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang. Nomor pasal berisi salinan berbeda tidak ditampilkan: 77.

Periksa dokumen sumber

285 dari 287 pasal tersedia · sebagian pasal belum ber-teks di sumber

(1) Setelah panitera, pengadilan negeri menerima memori dan atau kontra memori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1) dan ayat (4), ia wajib segera mengirim berkas perkara kepada Mahkamah Agung.

(2) Setelah panitera Mahkamah Agung menerima berkas perkara tersebut ia seketika mencatatnya dalam buku agenda surat, buku register perkara dan pada kartu penunjuk.

(3) Buku register perkara tersebut pada ayat (2) wajib dikerjakan, ditutup dan ditandatangani oleh panitera pada setiap hari kerja dan untuk diketahul ditandatangani juga karena jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.

(4) Dalam hal Ketua Mahkamah Agung berhalangan, maka penandatanganan dilakukan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung dan jika keduanya berhalangan maka dengan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung ditunjuk hakim anggota yang tertua dalam jabatan.

(5) Selanjutnya panitera Mahkamah Agung mengeluarkan surat bukti penerimaan yang aslinya dikirimkan kepada panitera pengadilan negeri yang bersangkutan, sedangkan kepada para pihak dikirimkan tembusannya.

Salinan PDF BPHN; hasil ekstraksi PDF.

← Pasal 249 ↑ Daftar Pasal Pasal 251 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 250 →