Pasal 320–425
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
diubahSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang. Nomor hasil ekstraksi PDF yang meragukan tidak ditampilkan: 7O, 8O, 13O, 16O, 22O, 33O, 39O, 47O, 48O, 49O, 52O.
Pasal 320Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu Bangunan Listrik rusak, hancur, t
Pasal 321Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat di
Pasal 322Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan bangunan untuk lalu lintas umum rusak,
Pasal 323(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum
Pasal 324(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya bahaya bagi lalu lintas
Pasal 325Setiap Orang yang secara melawan hukum mengambil, memindahkan, merusak, atau menghancurkan
Pasal 326Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan rambu yang dipasang untuk keselamatan p
Pasal 327Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat di
Pasal 328Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu gedung atau bangunan lain menjadi
Pasal 329Setiap Orang yang secara melawan hukum mendamparkan, merusak, menenggelamkan, menghancurka
Pasal 330Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu Kapal terdampar, rusak, tenggelam
Pasal 331Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat
Pasal 332(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ a
Pasal 333Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak
Pasal 334Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling ban
Pasal 335Setiap Orang yang tanpa hak menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik den
Pasal 336Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
Pasal 337(1) Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama f (satu
Pasal 338(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling ban
Pasal 339Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. tidak menera
Pasal 340(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling ban
Pasal 341Setiap Orang yang diwajibkan menjaga anak, membiarkan tanpa pengawasan, atau meninggalkan
Pasal 342(1) Setiap Orang yang menjual, menawarkan, atau mendistribusikan suatu bahan yang nyawa at
Pasal 343(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu bahan yang membahayakan keseh
Pasal 344Setiap Orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, mendistribusikan, atau mempunyai perse
Pasal 345Setiap Orang yang dengan alasan apa pun memperjualbelikan: a. organ atau jaringan tubuh ma
Pasal 346(1) Setiap Orang yang melakukan komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh
Pasal 347Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seorang Pejabat untuk me
Pasal 348Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan melawan seorang Pejabat yang sed
Pasal 349Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 dan Pasal 3
Pasal 350Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 dilakukan secara bersama-sama
Pasal 351Setiap Orang yang mengabaikan perintah atau petunjuk Pejabat yang berwenang yang diberikan
Pasal 352Setiap Orang yang mengabaikan perintah atau permintaan seorang Pejabat yang berwenang yang
Pasal 353Setiap Orang yang mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan yang dilakukan
Pasal 354Setiap Orang yang berkerumun atau berkelompok yang dapat menimbulkan kekacauan dan tidak p
Pasal 355Setiap Orang yang mempergunakan suatu hak, yang diketahuinya bahwa hak tersebut telah dica
Pasal 356Setiap Orang yang dipanggil di muka Balai Harta Peninggalan atau atas permintaan Balai Har
Pasal 357Setiap Orang yang dipanggil di muka Pejabat yang berwenang tanpa alasan yang sah tidak dat
Pasal 358(1) Setiap Orang yang pada waktu ada bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang
Pasal 359(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling ban
Pasal 360Setiap Orang yang secara melawan hukum merobek, membuat tidak dapat dibaca, atau merusak m
Pasal 361Setiap Orang yang melaporkan atau mengadukan kepada Pejabat yang berwenang bahwa telah ter
Pasal 362Setiap Orang yang secara melawan hukum mengenakan tanda kepangkatan yang bukan haknya, mel
Pasal 363Setiap Orang yang secara melawan hukum mengenakan tanda kebesaran yang berhubungan dengan
Pasal 364(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum memecahkan, meniadakan, atau merusak segel yang
Pasal 365Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
Pasal 366Setiap Orang yang secara melawan hukum berbuat sesuatu sehingga Surat atau Barang tidak sa
Pasal 367Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 dan Pasal 364 s
Pasal 368Setiap Orang yang dalam masa damai, dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasa
Pasal 369Setiap Orang yang dalam masa damai, dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasa
Pasal 370Setiap Orang yang dalam pengangkutan Ternak diwajibkan memakai Surat jalan dengan memakai
Pasal 371Setiap Orang yang melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang dan yang
Pasal 372(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling ban
Pasal 373(1) Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan
Pasal 374Setiap Orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan
Pasal 375(1) Setiap Orang yang menyimpan secara lisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupak
Pasal 376Setiap Orang yang mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta
Pasal 377Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling ban
Pasal 378Setiap Orang yang menerima mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara yang ke
Pasal 379Setiap Orang yang menjual, membeli, mendistribusikan, membuat, atau mempunyai persediaan b
Pasal 380(1) Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang menyimpan atau memasukkan ke wilay
Pasal 381(1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 sampai dengan Pasal 377 dapat dijatu
Pasal 382Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak
Pasal 383Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
Pasal 384(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun atau pidana denda paling ba
Pasal 385(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling ba
Pasal 386(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana d
Pasal 387(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling ban
Pasal 388(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling ba
Pasal 389Dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382, Pasal 384, Pasal 385, dan Pas
Pasal 391(1) Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan
Pasal 392(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, Setiap Orang yang melaku
Pasal 393(1) Setiap Orang yang menyimpan bahan atau alat yang diketahui digunakan untuk melakukan T
Pasal 394Setiap Orang yang meminta untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik m
Pasal 395(1) Dokter yang memberi Surat keterangan tentang keadaan kesehatan atau kematian seseorang
Pasal 396Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda
Pasal 397Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda
Pasal 398(1) Setiap Orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana dend
Pasal 399Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
Pasal 400Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
Pasal 401Setiap Orang yang menggelapkan asal-usul orang, dipidana karena penggelapan asal-usul, den
Pasal 403Setiap Orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahw
Pasal 404Setiap Orang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-und
Pasal 405Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pe
Pasal 406Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak
Pasal 407(1) Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, m
Pasal 408Setiap Orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan,
Pasal 409Setiap Orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggu
Pasal 412(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipid
Pasal 413Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang te
Pasal 414(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama
Pasal 415Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang: a. melak
Pasal 417Setiap Orang yang memberi atau berjanji akan memberi hadiah wibawa yang timbul dari hubung
Pasal 418(1) Setiap Orang yang melakukan percabulan dengan Anak kandung, Anak tirinya, Anak angkatn
Pasal 420Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, dipi
Pasal 421Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 atau Pasal 420 dilakukan sebagai k
Pasal 422(1) Setiap Orang yang menggerakkan, membawa, menempatkan, atau menyerahkan Anak kepada ora
Pasal 423Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 sampai dengan Pasal 422 merupakan tinda
Pasal 424(1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang
Pasal 425(1) Setiap Orang yang memberikan atau menyerahkan kepada orang lain anak yang ada di bawah