SimulasiVonis

Pasal 449

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidanadiubah

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang. Nomor hasil ekstraksi PDF yang meragukan tidak ditampilkan: 7O, 8O, 13O, 16O, 22O, 33O, 39O, 47O, 48O, 49O, 52O.

Periksa dokumen sumber

596 dari 624 pasal tersedia · sebagian pasal belum ber-teks di sumber

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang mengancam dengan:

a. Kekerasan secara terang terangan dengan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau Barang;

b. suatu Tindak Pidana yang bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang;

c. perkosaan atau dengan perbuatan cabul;

d. suatu Tindak Pidana terhadap nyawa orang;

e. penganiayaan berat; atau

f. pembakaran. (21 Jika ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. Bagran Kedua . . . SK No 16ll54A PRESIDEN REPIIEUK INDONESIA, - 15s- Bagran Kedua Perampasan Kemerdekaan Orang

Salinan PDF BPHN; hasil ekstraksi PDF.

← Pasal 448 ↑ Daftar Pasal Pasal 450 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 449 →