SimulasiVonis

Pasal 5

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidanadiubah

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang. Nomor hasil ekstraksi PDF yang meragukan tidak ditampilkan: 7O, 8O, 13O, 16O, 22O, 33O, 39O, 47O, 48O, 49O, 52O.

Periksa dokumen sumber

596 dari 624 pasal tersedia · sebagian pasal belum ber-teks di sumber

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana terhadap kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhubungan dengan:

a. keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan;

b. martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Pejabat Indonesia di luar negeri;

c. mata uang, segel, cap negara, meterai, atau Surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia;

d. perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia;

e. keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan;

f. keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara Indonesia;

g. keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik;

h. kepentingan nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang; atau

i. warga negara Indonesia berdasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya Tindak Pidana.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 4 ↑ Daftar Pasal Pasal 6 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 5 →