Pasal 152a
berlaku sebagianKUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB VI SURAT WESEL DAN SURAT SANGGUP (ORDER)
Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Surat wesel nonakseptasi atau nonpembayaran yang diprotes, namun penarik berkewajiban untuk membebaskan, walaupun protes itu dilakukan tidak pada saatnya, kecuali bila penarik membuktikan, bahwa pada hari jatuh tempo pembayarannya pada tertarik ada tersedia dana untuk pembayaran surat wesel itu. Bila dana yang harus disediakan hanya ada sebagian, maka penarik bertanggung jawab untuk kekurangannya. (KUHD 109b dst.; 127a, 143, 146a.) Bila surat wesel itu tidak diakseptasi, maka jikalau protes dilakukan tidak pada saatnya, penarik yang dengan ancaman wajib membebaskan, berkewajiban untuk melepaskan dan menyerahkan kepada pemegangnya tagihan terhadap dana itu, yang telah diterima dari padanya oleh tertarik pada hari jatuh tempo pembayaran, dan meliputi jumlah wesel itu; dan ia harus memberikan kepada pemegang atas biayanya, bukti-bukti secukupnya untuk memungkinkan berlakunya tagihan itu. Bila penarik dinyatakan pailit, maka para pengawas hartanya mempunyai kewajiban yang sama, kecuali bila mereka menganggap lebih baik untuk mengizinkan pemegang itu sebagai penagih utang untuk jumlah surat wesel itu. (KUHPerd. 613; KUHD 109c; F. 1, 13.)
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 152a KUHD →