CekPHK

Pasal 400

berlaku sebagian

KUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB IV PERJANJIAN KERJA-LAUT

Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Perjanjian kerja antara pengusaha kapal dan seorang buruh yang akan bertindak sebagai pembantu anak buah kapal, dengan ancaman hukuman menjadi batal, harus dilakukan di hadapan pegawai yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.

Sebelum bertanya kepada buruh apakah ia menyetujui perjanjian, pegawai menerangkan dengan jelas isi perjanjian itu kepada buruh dan meyakinkan bahwa ia telah mengerti isinya.

Segera setelah tercapai persetujuan, pegawai tersebut membuat akta perjanjian.

Akta harus ditandatangani selain oleh pegawai tersebut juga oleh pengusaha kapal atau atas namanya dan ditandatangani oleh buruh atau dibubuhi cap jari.

Biaya akta dan biaya tambahan lain menjadi beban pengusaha kapal. Perjanjian kerja hanya dapat dibuktikan dengan akta ini. (KUHPerd. 1601d, 1868, 1895, 1902; KUHD 34 14 , 375, 401-406, 413 dst., 435.)

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.

← Pasal 399 ↑ Daftar Pasal Pasal 401 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 400 KUHD →