Pasal 420
berlaku sebagianKUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB IV PERJANJIAN KERJA-LAUT
Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Masing-masing pihak setiap waktu, juga sebelum hubungan dinasnya dimulai, karena alasan-alasan penting, berwenang untuk menghadap kepada residentierechter yang berada di dalam daerah kediamannya yang sesungguhnya, atau bila kapal itu berada di luar Indonesia, kepada pegawai diplomatik atau konsulat Indonesia, dengan permohonan untuk menyatakan perjanjian kerjanya bubar. (KUHD 405.) Buruh hanya dapat mengadakan permohonan ini, bila hal ini selayaknya dapat dilakukan tanpa menghambat perjalanan kapal. Selain yang tersebut dalam alinea kedua pasal 1603v, dianggap pula sebagai alasan-alasan yang penting yaitu keadaan setelah perjanjian kerja atau yang timbul sesudahnya, keadaan perjalanannya ke tempat tujuan atau keadaan untuk meneruskan perjalanan itu, di mana pemohon akan dihadapkan kepada bahaya maut yang tak terduga sebelumnya, kecuali bila perjalanan itu diperintahkan oleh Gubernur Jenderal. (KUHD 405.) Dengan tidak mengurangi kejadian, bahwa buruh telah mengadakan perjanjian untuk satu tahun atau lebih, bila baginya ada kemungkinan untuk memperoleh pekerjaan yang lebih tinggi ia berwenang untuk mengajukan permohonan dimaksud dalam alinea pertama, asalkan ia menyediakan penggantinya tanpa menambah biaya bagi pengusaha kapal dan dapat diterima olehnya. (KUHD 405.) Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603v alinea pertama dalam hal ini tidak berlaku. (KUHD 406, 412.)
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 420 KUHD →