Pasal 452f
berlaku sebagianKUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB IV PERJANJIAN KERJA-LAUT
Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Bila sebuah kapal yang tidak diperuntukkan melakukan pekerjaan menghela, telah memberikan jasa penghelaan kepada kapal lain yang dijumpainya di lautan terbuka dalam keadaan yang tidak memberikan hak atas upah penolongan, para anak buah kapal mempunyai hak atas bagian dari upah penghelaan. Pengusaha kapal wajib memberitahukan, bila dikehendaki, kepada setiap anak buah kapal jumlah upah penghelaan dan pembagiannya secara tertulis. Bagian dari upah penghelaan untuk anak para anak buah kapal, dalam hal ada perselisihan, ditetapkan menurut kelayakan oleh residentierechter yang di daerahnya kapal itu tiba atau daftar anak buah kapal itu dibuat. (KUHD 405', 406.)
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 452f KUHD →