Pasal 517u
berlaku sebagianKUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB VA PENGANGKUTAN BARANG-BARANG sub 1 Ketentuan-ketentuan Umum.
Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Biaya angkutan tidak harus dibayar dalam hal-hal dari pasal yang lalu. Namun bila yang berhak telah memperoleh manfaat dari pengangkutan itu, hakim atas tuntutan pengangkut dapat memutuskan, bahwa biaya angkutan harus dibayar, dan menetapkan jumlahnya secara layak. (KUHD 367 dst., 517p, t, y, 520r.) (s.d.t. dg. S. 1940-34.) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 517s, setiap pihak dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lawannya dapat menghentikan perjanjiannya, bila pelaksanaannya terhalang oleh karena suatu peraturan penguasa yang mencabut seluruhnya atau sebagian dari ruang sebuah kapal atau lebih yang diperuntukkan bagi pengangkutan barang-barang dari penguasaan pengangkut, sedangkan pelaksanaannya tidak dapat dimulai kembali dalam waktu yang layak. Setelah berakhirnya perjanjian, pengangkut berwenang untuk membongkar barang-barang dan menyimpannya atas beban yang berhak di pelabuhan tempat kapal berada, atau di pelabuhan terdekat yang aman yang dapat dicapainya. yang berhak pada pihaknya dapat menuntut penyerahan barang-barangnya di pelabuhan tempat kapal itu berada, atau di pelabuhan pertama yang dimasuki kapal tersebut. Biaya angkutan dalam hal yang diatur dalam pasal usaha tidak harus dibayar. Bila telah terjadi pengangkutan barang-barang dan yang berhak telah mendapat manfaat darinya, hakim atas tuntutan pengangkut dapat memutuskan, bahwa biaya angkutan harus dibayar dan menetapkan jumlahnya secara layak.
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 517u KUHD →