CekPHK

Pasal 520e

berlaku sebagian

KUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB VA PENGANGKUTAN BARANG-BARANG sub 1 Ketentuan-ketentuan Umum.

Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Untuk barang-barang yang dibongkar menurut ketentuan-ketentuan pasal-pasal 520a, 520c dan 520d atau tidak dimuatkan menurut ketentuan alinea kedua pasal 520b, lazimnya tidak perlu dibayar biaya angkutan.

Namun bila pencarter telah mendapat keuntungan dari pengangkutan barang-barang itu, atau untuk pelaksanaan perjanjian pencarteran itu telah dilakukan perjalanan, yang untuk itu tidak diterima biaya angkutan, atau keadaan-keadaan lain yang menurut pertimbangan hakim memberi alasan untuk hal itu, alas permohonan yang mencarterkan, hakim dapat memutuskan, bahwa harus dibayar biaya angkutan dan menetapkan jumlahnya menurut kelayakan. (KUHD 519x, 520f, 533u.)

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.

← Pasal 520d ↑ Daftar Pasal Pasal 520f →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 520e KUHD →