CekPHK

Pasal 533n

berlaku sebagian

KUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB V B PENGANGKUTAN ORANG Sub 1 Ketentuan-ketentuan Umum

Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Terhadap pencarteran menurut waktu untuk pengangkutan orang diterapkan cara yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal-pasal 518, 518a, 518c, 518e, dan 518f.

Perawatan para penumpang meroadi beban pencarter. (KUHD 533j.) pencarter berwenang menerima orang-orang untuk diangkut dengan biaya angkutan dan syarat-syarat yang dianggapnya baik.

Bila tiket perjalanan diberikan oleh atau atas nama nakhoda atau ditandatangani olehnya atau atas namanya, baik pengusaha kapal maupun pencarter bertanggung jawab. (KUHD 530.)

Bila karena itu pengusaha kapal mendapat kewajiban lebih banyak daripada yang diwajibkan oleh carter-partai, maka karena itu ia mempunyai tagihan terhadap pencarter. (KUHD 321, 533q, x, z.)

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.

← Pasal 533m ↑ Daftar Pasal Pasal 533o →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 533n KUHD →