CekPHK

Pasal 718

berlaku sebagian

KUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB XI KERUGIAN LAUT (AVARY)

Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Dalam hal sebuah kapal tiba di pelabuhan darurat, dan kemudian karam dengan suatu cara, maka penanggung tidak mempunyai kewajiban lebih jauh daripada membayarkan jumlah uang pertanggungan untuk kapal itu.

Hal yang sama seperti itu juga terjadi, bila sebuah kapal karena berbagai perbaikan telah mengeluarkan biaya lebih banyak untuk perbaikan daripadajumlah yang dipertanggungkan.

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.

← Pasal 717 ↑ Daftar Pasal Pasal 719 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 718 KUHD →