CekPHK

Pasal 19

Berlaku

PP PKWT dan PHK — Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja · BAB III

Catatan: Peraturan Pemerintah pelaksana dari UU No. 11 Tahun 2020 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Mengatur secara teknis: (1) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk uang kompensasi saat berakhir; (2) Alih daya (outsourcing); (3) Waktu kerja dan istirahat; (4) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk tabel multiplier pesangon per alasan PHK (Pasal 40–56). PP ini menggantikan ketentuan teknis PHK yang sebelumnya diatur dalam Pasal 161–172 UU 13/2003 (kini dihapus). WAJIB dibaca bersamaan dengan UU 13/2003 dan UU 6/2023 untuk menghitung pesangon dengan benar.
(1)   Dalam hal Perusahaan Alih Daya mempekerjakan Pekerja/Buruh berdasarkan PKWT maka Perjanjian
Kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi
pergantian Perusahaan Alih Daya dan sepanjang obyek pekerjaannya tetap ada.
(2)   Persyaratan pengalihan pelindungan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaminan atas
kelangsungan bekerja bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dalam
Perusahaan Alih Daya.
(3)   Dalam hal Pekerja/Buruh tidak memperoleh jaminan atas kelangsungan bekerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Perusahaan Alih Daya bertanggung jawab atas pemenuhan hak Pekerja/Buruh.

Sumber: Setneg peraturan.go.id; BPK peraturan.bpk.go.id/Details/161904

← Pasal 18 ↑ Daftar Pasal Pasal 20 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 19 PP PKWT dan PHK →