Pasal 10
BerlakuPP 9/1975 — Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan · BAB III
Catatan: Peraturan pelaksana UU 1/1974: mengatur tata cara pencatatan perkawinan, pencegahan perkawinan, tata cara perceraian, waktu tunggu, dan beristri lebih dari seorang.
(1) Perkawinan dilangsungkan setelah hari kesepuluh sejak pengumuman kehendak perkawinan oleh Pegawai Pencatat seperti yang dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini. (2) Tatacara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (3) Dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi.
Sumber: https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP9-1975Perkawinan.pdf (sumber utama: PDF text embedded DJPP/UGM mirror, MD5 dca6ee9e); pembanding: id.wikisource.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_Republik_Indonesia_Nomor_9_Tahun_1975 (Wikisource HTML, MD5 fb4d9f56, terbukti independen)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 10 PP 9/1975 →