Pasal 5
BerlakuUU 1/1974 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan · I
Catatan: Pasal 7 ayat (1) TELAH DIUBAH oleh UU No. 16 Tahun 2019: batas usia minimal kawin kini 19 (sembilan belas) tahun untuk pria DAN wanita. Bunyi '16 tahun bagi wanita' dalam teks ini SUDAH TIDAK BERLAKU sejak 15 Oktober 2019.
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang harus dipenuhi syarat syarat sebagai berikut a. Ada persetujuan dari isteri/isteri-isteri; b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka; c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-isteri dan anak-anak mereka. (2) Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin diminta persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/e/ed/UUPerkawinan.pdf (sumber utama: PDF scan Kemenag/Wikimedia, MD5 ba7eca63); pembanding: Wikisource ProofreadPage id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_1_Tahun_1974 (transkripsi manusia dari scan yang sama, MD5 22fef40a)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 5 UU 1/1974 →